Cara Mudah Renovasi Rumah Subsidi

Rumah Subsidi murah sumedang GSS I

Rumah subsidi merupakan program kepemilikan rumah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI). Karena merupakan program dari pemerintah, ada banyak hal yang diatur dalam undang-undang. Termasuk aturan untuk melakukan renovasi rumah subsidi.

Rumah subsidi boleh direnovasi untuk menambah beberapa elemen bangunan. Hanya saja, renovasi rumah subsidi ini diperbolehkan ketika cicilan sudah berjalan 5 tahun. Jadi, hal pertama yang perlu kamu pastikan adalah cicilan yang sudah lewat dari 5 tahun.

Tampilan Fasad Tidak Boleh Berubah

Spesifikasi fasad rumah subsidi sudah diatur oleh pemerintah. Semuanya harus tampil serupa di dalam satu komplek. Apabila Sobat ingin renovasi rumah subsidi pada bagian fasad, jangan sampai merombak total, misalnya mengubah bentuk jendela atau mengganti fasad dengan desain ala kontemporer.

Meski demikian, Sobat hanya diizinkan untuk menambah pagar, kanopi, dan mengecat ulang dinding eksterior.

Menambah Lantai Bangunan Rumah

Rumah subsidi terdiri dari 1 lantai. Tipe ini sudah cukup nyaman untuk keluarga kecil dengan satu atau dua anak. Namun, seiring waktu bisa saja ada penambahan anggota keluarga dan kebutuhan lainnya. Untuk urusan ini, pemerintah mengizinkan renovasi rumah subsidi berupa penambahan lantai.

Dengan demikian, para penghuni bisa tinggal dengan layak dan nyaman dalam jangka panjang.

Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar

Cicilan sudah berjalan 5 tahun? Jangan terburu-buru untuk melakukan renovasi rumah subsidi. Pasalnya, ada lagi aturan yang mengikutinya, yaitu cicilan harus berjalan lancar. Itu artinya, cicilan dibayarkan setiap bulannya sebelum jatuh tempo.

Apabila Sobat masih memiliki tunggakan cicilan kepada bank, maka pihak pengembang tidak akan mengeluarkan izin untuk renovasi rumah subsidi.

Tidak Merenovasi Rumah Jadi Properti Komersial

Sebagaimana namanya, rumah subsidi diperuntukkan sebagai rumah. Para pemilik dilarang melakukan renovasi rumah subsidi menjadi properti lain dengan tujuan komersial. Contohnya, warung, kedai kopi, studio, dan sebagainya. 

Namun, pemiliknya diizinkan untuk menyewakan rumah subsidi ketika cicilannya sudah berjalan 5 tahun. Jika ingin over kredit rumah ke pihak lain, boleh saja, tapi dengan persyaratan yang sama.

Renovasi dengan Memanfaatkan Sisa Lahan

Rumah subsidi tersedia dalam tipe 27, 30, dan 36. Biasanya, ada pula lahan yang dibiarkan kosong untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pemilik. Sisa lahan ini bisa dimanfaatkan untuk membangun sejumlah ruang lagi, seperti kamar tidur, dapur, halaman belakang, dan area jemur. 

Namun, perhatikan juga ketentuan batasan luas tanah dan rumah ketika renovasi rumah subsidi. Jangan sampai kamu melewati batas yang sudah ditentukan, apalagi merebut lahan tetangga. 

Renovasi Ringan

Sebuah rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun, pasti mengalami kerusakan di beberapa titik, misalnya atap yang bocor, tembok yang retak, dan sebagainya. Kamu diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah subsidi asalkan tidak dirombak besar-besaran hingga mengubah struktur bangunan. Renovasi ringan ini dapat dilakukan meski cicilan belum berjalan 5 tahun.

Demikian tujuh aturan terkait renovasi rumah subsidi. Apabila terjadi pelanggaran, maka bersiaplah menerima sanksi. Salah satu sanksinya adalah pencabutan subsidi dan bunga kredit akan dikonversikan ke dalam bunga komersil.

Untuk Sobat yang telah memenuhi persyaratan cicilan berjalan 5 tahun, mulailah rencanakan renovasi rumah subsidi. Semoga rumah tersebut makin nyaman dan aman dihuni.

Apabila keluarga sedang mencari rumah dengan budget terjangkau maka segera miliki rumah subsidi impian yang berlokasi strategis, dilalui kendaraan umum, view pegunungan yang asri segar dan harga murah terjangkau tanpa mengabaikan kualitas bahan serta bangunan. Jangan lupa untuk kunjungi Grha SAE Sejahtera I perumahan subsidi berkualitas WAH, dengan harga terjangkau, tunggu apalagi segera klik disini.

Scroll to Top