Cek Perbedaan KPR Subsidi dan Non-Subsidi 

Perumahan Saeland Property Rumah impian berlokasi di Sumedang Jawa Barat

Pasti Sobat Saeland sudah tidak asing lagi dengan istilah KPR, KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR dapat memudahkan siapa pun untuk memiliki rumah baru menggunakan sistem pembayaran mencicil.

Pada artikel kali ini mari kita pahami perbedaan KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi, baca sampai habis ya Sobat Saeland.

Berikut perbedaan KPR Subsidi vs KPR Non Subsidi:

Penegertian KPR Subsidi & KPR Non Subsidi 

KPR subsidi adalah jenis KPR yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR)

KPR subsidi dibantu oleh pemerintah supaya memudahkan masyarakat dari golongan ekonomi rendah juga bisa memiliki rumah baru. 

Sementara itu, KPR non-subsidi merupakan kredit pemilikan rumah yang bersifat tidak ada campur tangan pemerintah alias pribadi. 

Harga rumah KPR Subsidi vs KPR non Subsidi 

Seperti yang bisa ditebak, harga rumah baru untuk KPR subsidi tentunya lebih terjangkau.

Ditambah dengan santunan dana pemerintah, maka realisasi rumah baru untuk masyarakat bukan lagi impian.

Adapun, harga rata-rata rumah KPR subsidi berkisar antara Rp 100-300 juta. Tahun 2022 rencana nya ada kenaikan harga untuk perumahan KPR Subsidi.

DP atau Uang Muka KPR Subsidi vs KPR Non Subsidi 

KPR subsidi mengharuskan uang muka sebesar mulai dari 1% dengan jangka waktu pelunasan KPR subsidi maksimal hingga 20 tahun. 

Sedangkan, syarat deposit atau uang muka dari KPR non-subsidi tergantung dari pihak bank dengan kreditur. 

Misalnya, saat ini sedang ada fasilitas DP 0%, bahkan tanpa uang muka, tetapi ada juga yang membutuhkan minimal dengan persentase lebih tinggi. 

Syarat Pengajuan KPR Subsidi vs KPR Non Subsidi 

Ada beberapa kesamaan syarat antara KPR subsidi dan non-subsidi, yaitu wajib WNI dengan domisili wilayah Indonesia. 

Namun, tentu ada juga perbedaan syarat pengajuan rumah baru dengan KPR subsidi dan non-subsidi, yaitu:

Syarat pengajuan KPR subsidi: 

Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.

Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun. 

Belum pernah memiliki rumah pribadi.

Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.

Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun.

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan).

Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional.

Syarat pengajuan KPR non-subsidi: 

Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional. 

Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun.

Untuk pengusaha dan profesional, minimal memiliki pengalaman 2 tahun.

Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional.

Type Rumah KPR Subsidi vs KPR Non Subsidi 

Diketahui bahwa rumah baru yang diselenggarakan oleh pemerintah RI dan Menteri PUPR adalah yang berukuran maksimal 36 m2 atau Tipe 36. 

Sedangkan untuk Perumahan Non Subsidi tidak ada batasan terkait tipe dan ukuran rumah. 

Apabila Sobat berencana mencicil rumah Non Subsidi di Daerah Sumedang silahkan kunjungi www.saeland.id/proyek-kami/saeland-mountain-view-residence/ untuk info detailnya. 

Sedangkan untuk unit rumah Subsidi silahkan kunjungi link berikut www.saeland.id/proyek-kami/gss-2/ . Untuk unit perumahan GSS II Type 30/60 lokasi strategis.

Scroll to Top