Kenali AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah

Kenali AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah SAELAND MOUNTAIN VIEW RESIDENCE 2022

Dalam proses jual-beli tanah, umumnya terdapat dokumen yang disebut AJB, namun ada juga dokumen bernama PPJB.

Banyak yang kerap salah mengartikan mengenai apa itu AJB dalam proses jual-beli tanah atau rumah karena tidak memahami perbedaan AJB dan PPJB. 

Padahal, AJB dan PPJB adalah dua dokumen yang berbeda. Fungsi, cara pengurusan dan kekuatan hukum dua dokumen tersebut juga tidak sama.

Karena hal itulah, penting untuk mengetahui perbedaan AJB dan PPJB secara mendetail untuk lebih memahami legalitas rumah atau tanah yang akan Sobat beli.

Sebelum membahas tentang perbedaannya, mari kita mengenali apa itu AJB dan PPJB.

AJB adalah akronim dari Akta Jual Beli, berfungsi sebagai catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli.

AJB memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi karena dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Dokumen ini berbentuk sertifikat dan biasanya berisikan identitas pembeli yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, alamat lengkap, dan pekerjaan.

Sertifikat AJB selalu dikaitkan dengan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah berdasarkan proses jual beli.

PPJB sendiri merupakan akronim dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

PPJB juga berfungsi sebagai akta pengikat dari penjual kepada pembeli yang biasanya dibuat oleh di bawah tangan developer setelah pembeli telah melakukan pelunasan atau minimal dengan uang down payment (DP).

PPJB juga berbentuk sertifikat sama seperti AJB, namun berisikan data yang lebih rinci mengenai jaminan dari penjual, waktu serah terima, pengalihan hak, dan sebagainya yang berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Secara umum, perbedaan AJB dan PPJB terletak dalam sifat otentik dokumen tersebut.

Karena AJB dibentuk langsung oleh PPAT, ia memiliki sifat otentik. Sedangkan PPJB tidak dibentuk oleh PPAT sehingga sifatnya menjadi non otentik.

Meski demikian, keduanya memiliki kekuatan hukum walau di antaranya AJB dan PPJB tetap ada perbedaan yang membedakannya.

AJB menjadikan tanah sebagai objek jual beli yang dapat dialihkan atau balik nama dari penjual ke pembeli.

Ini menyebabkan pembeli dapat memiliki objek tersebut secara utuh.

Berfungsi baik untuk mengamankan objek dari sengketa yang sebaiknya dihindari agar tidak terjadi di kemudian hari.

PPJB biasanya hanya digunakan sebagai akta pengikat sehingga tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli atau tidak mengikat tanah sebagai objek perjanjiannya.

PPJB juga bisa digunakan sebagai jaminan bank yang membuat penjual tidak bisa balik nama dan mengalihkannya ke pembeli.

Nah, informasi ini nantinya akan sangat berguna karena AJB dan PPJB menjadi bagian penting dalam transaksi jual beli properti. 

Semoga artikel ini bermanfaat. Untuk informasi update perumahan silahkan klik link berikut www.saeland.id/proyek-kami/saeland-mountain-view-residence/

Scroll to Top