Harga rumah baru sudah terlalu tinggi? Salah satu solusinya, Sobat bisa mencari rumah bekas atau rumah second yang harganya relatif lebih murah untuk nantinya direnovasi.
Tidak Cuma itu, merenovasi rumah second membuat Sobat bisa lebih berkreasi membuat rumah yang sesuai impian Sobat dan keluarga.
Soal pembayaran, Sobat juga tidak perlu pusing soalnya sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas KPR rumah second.
Kredit Pemilikan Rumah alias KPR rumah second pun sebenarnya nggak terlalu berbeda jauh dengan KPR rumah baru.
Tidak mungkin Sobat mengajukan KPR rumah second kalau belum ada rumah yang sudah kamu pastikan akan dibeli, bukan?
Bagaimanapun, bank perlu melihat kondisi rumah dan area rumah yang hendak kamu beli untuk bisa menentukan persetujuan KPR rumah second yang Sobat akan ajukan nantinya.
Jadi, mulailah untuk mencari dan menemukan rumah dijual yang cocok terlebih dahulu, baru merencanakan KPR rumah second sesuai dengan temuan Sobat tersebut.
Negosiasikan Harga Rumah
Kalau sudah menemukan rumah dijual yang cocok dengan Sobat, kini saatnya bertemu dengan penjual rumah tersebut untuk menegosiasikan harga rumah.
Jangan sampai Sobat membeli rumah dijual dengan harga yang kemahalan. Ini bukan hanya memberatkan kondisi keuangan saja, tapi rumah yang harganya kemahalan dan tidak wajar sulit mendapatkan nilai KPR rumah second sesuai kebutuhan.
Siapkan Syarat yang Dibutuhkan
Sejumlah berkas pasti akan diminta oleh pihak penyedia layanan KPR jika Sobat mengajukan KPR rumah second. Beberapa dokumen yang mesti Sobat lengkapi selain informasi rumah second dan harganya antara lain adalah:
Kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga,
NPWP,
Surat nikah jika sudah menikah,
Slip gaji 3 bulan terakhir,
Surat keterangan kerja,
Rekening koran 3 bulan terakhir.
Kalau semua syarat dokumen sudah lengkap, bank akan memulai proses penilaian kelayakan untuk KPR rumah second yang Sobat ajukan. Penilaian ini mulai dari BI checking sampai pada penilaian harga rumah lewat survei langsung untuk menentukan plaform pinjaman.
Pengurusan Surat Perjanjian Kredit
Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK) adalah langkah selanjutnya untuk mendapatkan KPR rumah second.
SPK ini sangat penting karena merupakan dasar hukum kredit Sobat nanti untuk menjamin keamanan pembeli dan bank penyedia KPR rumah second.
Biasanya, isi dari SPK KPR rumah second antara lain adalah penetapan besaran suku bunga, biaya appraisal atau penilaian rumah, ketentuan penalti dan denda, ongkos tambahan lain, sampai penentuan notaris.
Tanda Tangan Akad KPR Rumah Second
Kalau semuanya sudah lengkap dan tidak ada masalah, hampir bisa dipastikan bank akan menyetujui KPR rumah second yang Sobat ajukan. Jika sudah beres semua, tanda tangan akad KPR rumah second pun bisa dilakukan.
Tanda tangan akad ini dilakukan oleh pembeli rumah, penjual rumah, juga pihak penyedia KPR rumah second. Tentunya, proses tanda tangan akad ini harus dilakukan di hadapan notaris yang sudah ditentukan dalam SPK.
Sekarang, Sobat sudah lebih paham bagaimana caranya mengurus KPR rumah second semoga bermanfaat ya. Selain itu jika Sobat mencari rumah baru 2 lantai di daerah sumedang silahkan langsung klik ini www.saeland.id/proyek-kami/saeland-mountain-view-residence/ segera booking unitnya sebelum kehabisan, hanya tersedia 13 unit saja.