Mengetahui Pajak Penjualan Rumah dan Perhitungannya

Saeland mountain view residence 2021 rumah 2 lantai bagus dan baru sumedang

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah dijual, ada beberapa hal yang harus Sobat perhatikan. Salah satunya adalah pajak penjualan rumah yang pembayarannya melibatkan pihak penjual maupun pembeli sebab dapat memengaruhi nilai penjualan pada transaksi properti tersebut.

Buat Sobat yang berencana melakukan transaksi pembelian properti rumah, tentunya Sobat harus mengetahui serba-serbi mengenai pajak penjualan rumah. 

Maka dari itu, di bawah ini SAELAND Mountain View Residence akan membahas mengenai serba-serbi pajak penjualan rumah, serta besaran perhitungnnya agar Sobat lebih paham.

Apa Itu Pajak penjualan Rumah?

Pajak penjualan rumah merupakan pajak yang diberlakukan ketika Sobat melakukan transaksi jual beli properti, termasuk pembelian rumah baru. 

Pajak penjualan rumah dikenakan oleh pemerintah untuk mempercepat program pembangunan dan untuk melindungi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Jenis Pajak Penjualan Rumah

Pajak penjualan rumah terdiri dari beberapa jenis. Jenis pertama adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan besaran nilai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan didasarkan menurut luas serta zona bangunan tersebut didirikan. 

NJOP juga berperan sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB sehingga makin tinggi nilai NJOP dari properti Sobat, maka makin besar tagihan PBB yang harus Sobat bayarkan setiap tahunnya.

Ada pula NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dengan besaran nilai jual objek yang dimasukkan ke dalam penghitungan pajak terutang. 

NJKP adalah bagian dari NJOP, terdiri dari nilai yang dihasilkan dari NJOP dan dikurangi dengan NJOPTKP.

Jenis pajak lainnya adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dengan besaran nilai atas perolehan hak atas bangunan sesuai perhitungan BPHTB. 

Dengan begitu, NPOP yang tercantum dalam penjanjian pengalihan hak harus disetujui oleh pihak pembeli dan penjual.

Pajak Penjualan Rumah: PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak penjualan rumah yang ditentukan menurut objek pajak. PBB dihitung berdasarkan tanah ataupun bangunan dan dibebankan kepada penjual untuk dibayarkan di setiap tahunnya. 

Perhitungan pembayaran PBB memiliki besaran nilai sebesar 0,5% dari NJKP atau setara dengan 20% dari NJOP.

Pajak Penjualan Rumah: PPh

Dalam pengurusan pajak penjualan rumah, pihak penjual maupun pembeli memiliki peran masing-masing. Misalnya, untuk pajak penghasilan (PPh) yang harus diurus oleh pihak penjual dengan nominal sebesar 2,5%. 

PPh dibayarkan sebelum akta jual beli diterbitkan dan disesuaikan menurut nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pajak Penjualan Rumah: PPN

Selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya sebesar 10% dari harga transaksi properti dan dibebankan kepada pembeli. 

Jika transaksi dilakukan perorangan, PBB dibayarkan langsung oleh pembeli ke kas negara dan jika pembelian properti dilakukan melalui agen atau developer, maka PPN dibayarkan melalui PKP.

Pajak Penjualan Rumah: BPHTB

Selanjutnya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga ditanggung oleh pembeli dan mencakup biaya yang mirip dengan PPh untuk penjual. 

Perhitungan biaya BPHTB yang dikenakan sebesar 5% dari harga jual rumah dan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang nilainya telah ditentukan oleh pemerintah daerah di kawasan properti tersebut.

Selain biaya di atas, terdapat juga biaya lain yang harus Sobat siapkan dalam mengurus pajak penjualan rumah. Di antaranya adalah biaya pengecekan sertifikat, biaya balik nama sertifikat, biaya pembuatan akta jual beli, serta biaya notaris.

Saat ini Saeland Mountain View Residence membuat perumahan 2 lantai, desain menarik dan cocok untuk dijadikan rumah keluarga, dengan view menarik langsung pemandangan gunung asri, nyaman dan lokasi strategis. Unit rumah super terbatas, jadi segera booking dan survey rumahnya.

Scroll to Top