Serba-serbi Pajak Penjualan Rumah 2022

Serba-serbi Pajak Penjualan Rumah 2022 Saeland property perumahan berkualitas dan terjangkau

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah dijual, ada beberapa hal yang harus Sobat Saeland perhatikan. 

Salah satunya adalah pajak penjualan rumah yang pembayarannya melibatkan pihak penjual maupun pembeli sebab dapat mempengaruhi nilai penjualan pada transaksi properti tersebut.

Untuk Sobat yang berencana melakukan transaksi pembelian properti rumah, tentunya kamu harus mengetahui serba-serbi mengenai pajak penjualan rumah.

Pajak penjualan rumah merupakan pajak yang diberlakukan ketika kamu melakukan transaksi jual beli properti, termasuk pembelian rumah baru. 

Pajak penjualan rumah dikenakan oleh pemerintah untuk mempercepat program pembangunan dan untuk melindungi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Jenis-Jenis Pajak Penjualan Rumah

Pajak penjualan rumah terdiri dari beberapa jenis. Jenis pertama adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan besaran nilai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan didasarkan menurut luas serta zona bangunan tersebut didirikan.

Penggunaan NJOP juga memberi pemerintah daerah wewenang untuk bisa menentukan nilai pajak yang berbeda antara rumah yang berada di kawasan elit dengan rumah yang berada di luar kawasan elit.

NJOP juga berperan sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB sehingga makin tinggi nilai NJOP dari properti. 

Selanjutnya ada NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dengan besaran nilai jual objek yang dimasukkan ke dalam penghitungan pajak terutang.

NJKP sendiri adalah bagian dari NJOP, yang terdiri dari nilai yang dihasilkan dari NJOP dan dikurangi dengan NJOPTKP.

Adapula NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) sebagai komponen perhitungan pajak yang ada di dalam BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). 

Bea ini tergolong sebagai salah satu komponen penting yang terdapat di dalam perhitungan pajak jual beli rumah.

Pajak ini akan digunakan pada setiap perolehan objek pajak, diantaranya hak atas tanah dan bangunan.

Komponen Yang Perlu Dipahami Dalam Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Sebelum menghitung pajak penjualan rumah, ada beberapa komponen yang sebelumnya harus Sobat perhatikan, seperti PPh (Pajak Penghasilan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan NJOP PBB dari bangunan.

Dalam pengurusan pajak penjualan rumah, pihak penjual maupun pembeli memiliki peran masing-masing.

Sebelum itu, ada beberapa komponen yang harus Sobat perhatikan, seperti PPh (Pajak Penghasilan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Pajak penghasilan (PPh) haruslah terlebih dahulu diurus oleh pihak penjual dengan nominal sebesar 2,5%. PPh dibayarkan sebelum akta jual beli diterbitkan dan disesuaikan menurut nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang umumnya ditanggung oleh si penjual. Pajak dengan nominal 0,5% yang diberikan oleh NJKP ini akan mereka bayarkan setiap setahun sekali.

Sebagai penutup, komponen lain dalam mengurus pajak penjualan rumah yang perlu diperhatikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN adalah pajak yang akan dikenakan di setiap transaksi saat melakukan penyerahan barang atau di dalam setiap transaksi jual beli. Besaran PPN dari jual beli rumah saat ini adalah 11% dari harga jual beli rumah.

Nah, itu tadi pembahasan ter-update seputar pajak penjualan rumah di tahun 2022.

Perlu diketahui, pajak merupakan sebuah keharusan bagi setiap warga negara yang telah wajib membayar pajak.

Sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, sudah seharusnya kita memahami dan mengetahui dengan pasti cara menghitung pajak jual beli rumah sebelum Sobat melakukan suatu transaksi.

Semoga artikel ini bisa membantu Sobat untuk memahami lebih dalam serba-serbi pajak penjualan rumah terupdate di tahun ini. Bagi Sobat yang sedang mencari rumah impian bagi keluarga silahkan cek instagram www.instagram.com/Saelandproperty ada info promo menarik.

Scroll to Top