Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman 

CARA MENJAGA BI Checking tetap aman ala Saeland mountain view residence & GSS II Sumedang 2022

BI checking merupakan satu proses yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan peminjaman kredit. Agar berhasil mengajukan pinjaman kredit, maka Sobat Saeland harus memiliki skor kredit BI checking yang bagus. 

BI checking merupakan salah satu syarat yang harus dilewati jika seseorang ingin mengajukan kredit ke bank, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga pembuatan kartu kredit.  

Artikel ini relate banget buat Sobat Saeland yang akan mengajukan cicilan KPR di perumahan Saeland unit komersil ataupun unit subsidi. 

Ada pula yang gagal mendapatkan pinjaman dana dari bank karena masuk daftar hitam BI checking. Lalu, bagaimana cara mengetahui BI checking? Yuk, simak pengertian BI checking hingga tips menjaga BI checking agar tetap aman berikut ini.

Sebutan lain dari BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. BI checking atau IDI Historis ini dulunya diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia

BI checking atau IDI Historis ini mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) debitur. Sehingga BI checking adalah salah satu syarat yang menentukan kelayakan calon debitur.

Pada Sistem Informasi Debitur (SID), bank dan lembaga keuangan bisa saling berbagi informasi kredit nasabah atau calon debitur.

Sehingga di dalam SID, akan terekam seluruh data dan riwayat pembayaran cicilan atau pembiayaan lainnya yang pernah dilakukan oleh nasabah, sehingga bisa diketahui apakah calon debitur pernah menunggak pembayaran atau lancar.

Namun, perlu diketahui bahwa sejak 1 Januari 2018, melakukan BI checking tidak lagi melalui SID di Bank Indonesia, melainkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Terbitnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK mengharuskan Bank Indonesia (BI) mengalihkan layanan SID ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU tersebut, OJK bersama BI punya wewenang atas pengaturan sistem informasi debitur demi terjaganya kesehatan bank. 

SLIK yang menggantikan BI Checking ini memiliki tujuan agar akses terhadap IDI Historis yang semula terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) menjadi lebih luas yaitu termasuk lembaga keuangan keuangan non bank, sehingga berlaku juga kewajiban untuk melaporkan data debitur.

Dengan diterapkannya SLIK ini, diharapkan bisa meminimalkan angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjadi saling terhubung.

Lalu apa saja informasi yang tersedia di SLIK ini? Informasi yang tersedia di SLIK bisa berupa:

Data pokok debitur.

Plafon kredit.

Kualitas kredit.

Beban bunga.

Cicilan pembayaran.

Denda atau penalti pinjaman.

Status agunan.

Rincian penjamin kredit.

Kesimpulannya, melalui SLIK sebagai pengganti BI checking ini, Sobat Saeland juga bisa mendapatkan data pinjaman yang masih berjalan, pinjaman yang tertunggak, agunan yang masih dijaminkan, dll.

Skor kredit berdasarkan BI checking :

Skor kredit atau skor kolektibilitas menjadi nilai penentu seberapa baik atau buruk BI checking calon debitur. Pembagian skor kredit berdasarkan BI checking adalah sebagai berikut.

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Biasanya bank akan menolak pengajuan kredit oleh calon debitur yang skor kredit berdasarkan BI checking adalah 3, 4, dan 5.

Jika seorang calon debitur memiliki skor 5 maka calon debitur tersebut masuk ke dalam blacklist BI checking

Bank tentunya tidak mau mengambil risiko yang besar untuk mengabulkan pengajuan kredit jika terdapat riwayat NPL (Non Performing Loan).

Sebaliknya, bank akan menyukai calon debitur yang skor kredit berdasarkan BI checking adalah 1. Sementara untuk skor 2, bank akan lebih berhati-hati karena dikhawatirkan bisa terjadi NPL (Non Performing Loan).

Begitu ya Sobat Saeland, jadi supaya BI Checking tetap bagus dan aman sebaiknya jangan sampai telat bayar cicilan atau bermasalah soal pembayaran dengan sistem kredit. Karena akan terdetect dan menjadi history buruk saat di cek pada sistem. 

Bagi Sobat yang ingin memiliki rumah sebagai salah satu investasi menguntungkan silahkan kunjungi “SAELAND Mountain View Residence ⁣⁣Solusi & jawaban tepat untuk hunian impian Sobat & keluarga.⁣⁣⁣

Segera survey & booking unitnya, sebelum kehabisan. ⁣⁣⁣Type Rumah 36/72, Stok terbatas, lokasi strategis kemudian di lalui angkutan umum.

Selain itu, bagi Sobat yang berencana memiliki rumah pertama untuk keluarga kecil ataupun rencana masa depan, silahkan cek unit GSS II Subsidi berlokasi di Kota Sumedang berdekatan dengan perumahan GSS I.

Bangunan berkualitas, dilalui angkutan umum & tersedia fasilitas : Masjid, taman bermain anak serta area olahraga. Cek www.saeland.id/proyek-kami/gss-2/ 

Scroll to Top