Update Tahun 2021 : Fungsi Akta Jual Beli dan Panduan Membuatnya

Fungsi akta jual beli - Rumah subsidi GSS I Saeland property Sumedang

Jika saat ini Sobat GSS sedang dalam proses beli rumah atau tanah, maka jangan lupa untuk mengurus Akta Jual Beli dari properti yang hendak sobat GSS  beli.  Banyak orang yang kadang-kadang masih mengabaikan Akta Jual Beli, padahal fungsi dokumen ini sangat penting untuk kepemilikan tanah ataupun rumah yang akan menjadi hak milik..

Pada dasarnya, Akta Jual Beli merupakan dokumen yang berisi perjanjian peralihan hak atas properti dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru. Tanpa dokumen ini, pembelian tanah atau rumah yang sobat miliki bisa saja dicap ilegal dan rentan menjadi sengketa di kemudian hari. Supaya lebih memahaminya, simak penjelasan tim saeland mengenai Akta Jual Beli di bawah ini.

Fungsi Akta Jual Beli

Sama pentingnya dengan Sertifikat Hak Milik, AJB atau Akta Jual Beli merupakan salah satu dokumen yang tidak boleh sobat  abaikan. Berikut ini adalah dua fungsi utama dari Akta Jual Beli:

Akta Jual Beli untuk Transaksi Resmi

Dengan adanya Akta Jual Beli, pembelian tanah atau rumah dijual yang sobat lakukan akan tercatat secara resmi. Jadi, sobat  tidak perlu khawatir akan kemungkinan masalah harga yang tidak sepakat ataupun pengklaiman dari pemilik sebelumnya di kemudian hari.

Pemenuhan Hak dan Kewajiban

Akta Jual Beli juga dapat menjadi dokumen yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban penjual maupun pembeli. Melalui dokumen ini bisa dijelaskan mengenai berapa harga yang harus dibayar, bagaimana pajak nantinya ditanggung, serta seberapa luas tanah ataupun rumah yang bisa diperoleh oleh pembeli.

Bisa di bayangkan,apabila Akta Jual Beli sobat GSS lewatkan dalam pembelian tanah ataupun properti lainnya? Nanti Sobat GSS  pasti akan mengalami kendala dalam mencari bukti pembelian resmi apabila ada pihak yang mengklaim properti tersebut.

Masalah sengketa sangat mungkin terjadi di masa mendatang apabila tidak ada Akta Jual Beli. Oleh karena itu, jika sobat sedang melakukan proses jual beli properti, pastikan sobat menyiapkan Akta Jual Beli nya. 

Cara Membuat Akta Jual Beli

setelah mengetahui fungsinya, Kania akan menjelaskan cara membuat Akta Jual Beli supaya kamu dapat terhindar dari hal-hal atau kemungkinan yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah tahapan membuat Akta Jual Beli:

Cari Bantuan

Pembuatan Akta Jual Beli harus melibatkan pihak ketiga sebagai pihak yang netral. Maka dari itu, kamu memerlukan bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Carilah PPAT yang profesional dan sudah terpercaya untuk menjadi media dalam pembuatan Akta Jual Beli atas properti baru yang sedang kamu incar.

Siapkan Berkas

Baik pembeli ataupun penjual harus menyiapkan berkas-berkas untuk pembuatan Akta Jual Beli. Persyaratan berkas yang harus disediakan oleh kedua pihak kurang lebih sama, yaitu salinan KTP, kartu keluarga, NPWP, serta surat nikah apabila sudah berumah tangga.

Namun, khusus untuk pihak penjual ada tambahan persyaratan berkas dalam pembuatan Akta Jual Beli, yakni sertifikat dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atas properti tersebut.   

Sediakan Dana Pajak

Selain menyiapkan berkas, penjual dan pembeli juga harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak guna melancarkan pembuatan Akta Jual Beli. Penjual harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak penghasilan final sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Sementara itu, pihak pembeli harus menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli sebesar 5% dari nilai properti setelah dikurangi dengan nilai objek pajak yang tidak dikenakan pajak.

Pemeriksaan Keabsahan

PPAT yang sudah Sobat GSS pilih nantinya akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen persyaratan. Salah satu pengecekan yang ketat adalah pada sertifikat properti tersebut. Hal ini karena sertifikat properti yang tidak sah bisa menimbulkan sengketa di masa mendatang. Setelah semua dokumen diperiksa dan tidak ada masalah, barulah PPAT akan memulai proses pembuatan Akta Jual Beli.

Penandatanganan

Proses ini menjadi yang terpenting dalam pembuatan Akta Jual Beli, di mana dokumen Akta Jual Beli yang sudah dibuat oleh PPAT harus ditandatangani oleh pembeli maupun penjual. Ada beberapa poin penting yang harus sobat catat dalam proses penandatanganan.

Pertama, penandatanganan dari kedua pihak harus melibatkan suami dan istri apabila sudah menikah. Kemudian, yang kedua harus ada saksi di luar pelaku pembelian minimal dua orang.

Proses Balik Nama

Apakah setelah menandatangani dokumen Akta Jual Beli artinya proses sudah selesai? Tentu saja belum! Sebagai pembeli, sobat juga harus mengubah nama pemilik properti menjadi nama Sobat.

Sobat GSS bisa meminta bantuan PPAT kembali untuk membuat surat permohonan balik nama. Proses balik nama sendiri harus dilengkapi dengan Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani tadi.

Sekarang sobat GSS sudah tahu, ‘pentingnya Akta Jual Beli? Jadi, jika Sobat GSS sudah menemukan properti impian, segera siapkan waktu untuk mengurus dokumen resmi yang satu ini agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Segera booking untuk mewujudkan rumah miliki rumah subsidi impian yang berlokasi strategis, dilalui kendaraan umum, view pegunungan yang asri segar dan harga murah terjangkau tanpa mengabaikan kualitas bahan serta bangunan. Jangan lupa untuk kunjungi Grha SAE Sejahtera I perumahan subsidi berkualitas WAH, cukup cicil 900 ribuan setiap bulannya dengan DP murah, tunggu apalagi segera klik disini.

Scroll to Top