Pahami APHT Dokumen, Penting dalam Pengajuan KPR

Pahami APHT Dokumen, Penting dalam Pengajuan KPR GSS I RUMAH SUBSIDI MURAH BERKUALITAS

Jika saat ini sobat berencana mengajukan cicilan rumah baru, maka ada sejumlah dokumen yang harus sobat persiapkan agar pengajuan KPR tersebut berjalan lancar. Salah satunya, sobat juga perlu menyiapkan APHT yang merupakan dokumen penting untuk pengajuan KPR.

APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Adapun, peran APHT adalah sebagai jaminan antara kreditur dan debitur untuk pengajuan KPR, serta mengatur syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan antara kedua belah pihak tersebut.

Dengan adanya APHT, kreditur akan lebih yakin untuk memberikan pinjaman karena terdapat jaminan untuk melunasi hutang tersebut. Sementara itu, Objek Hak Tanggungan dalam dokumen ini bisa berupa lahan, tanah, ataupun benda lain yang menjadi bagian di dalamnya, termasuk rumah, apartemen, ruko, jalan, bangunan sementara, tanaman, dan lainnya. 

Jika di atas lahan yang akan dijadikan jaminan terdapat benda yang bukan dimiliki oleh debitur, maka pihak pemilik benda tersebut harus ikut menandatangani pembuatan APHT.

Jika penjelasan di atas berlaku untuk lahan milik pribadi, lantas bagaimana jika lahan yang akan kamu jadikan jaminan masih dimiliki oleh developer dikarenakan sertifikat lahan belum balik nama? Dalam situasi ini, pembuatan APHT bisa dilakukan jika kamu memiliki Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dari developer. 

Masa Berlaku Dokumen APHT 

Masa berlaku dari APHT di mulai sejak Hak Tanggungan diberikan di hadapan PPAT setempat. Maka dari itu, pemberi Hak Tanggungan wajib hadir di kantor PPAT untuk melancarkan proses serah terima. 

Namun, apabila pemberi Hak Tanggungan tak bisa hadir, maka bisa diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa sebab jika perwakilan tersebut tidak membawa Surat Kuasa, maka dokumen APHT tak bisa diterbitkan.

Biaya Pembuatan APHT

Dalam pembuatan APHT, kamu akan dibebankan biaya yang jumlahnya bervariasi, tergantung dari besaran kredit ataupun nilai transaksi. Namun, pada umumnya biaya tersebut merupakan konvensi sebesar 0,25% dari 125% nilai kredit dan harus dilunasi sebelum penerbitan dokumen APHT. 

Pada umumnya, biaya tersebut telah termasuk dengan biaya jasa PPAT yang akan membantu mengurus dokumen pembuatan APHT, biaya untuk pengecekan sertifikat, biaya SK, biaya pembuatan Akta Jual Beli, biaya BBN, dan biaya validasi pajak.

Isi Dokumen APHT

Di dalam dokumen APHT terdapat beberapa hal yang akan tercantum. Di antaranya adalah jumlah kredit yang diberikan, persyaratan spesialitas, penunjukan objek Hak Tanggungan, serta informasi yang memuat perjanjian antara kedua belah pihak, yakni debitur dan kreditur.

Untuk proses pengajuan KPR, transaksi jual beli harus diselesaikan terlebih dahulu dengan menandatangani Akta Jual Beli. Kemudian, objek yang kamu ajukan akan dijadikan jaminan selama masa angsuran cicilan KPR melalui pihak bank. Jika angsuran macet, maka objek jaminan tersebut akan disita oleh pihak bank dan dipakai untuk melunasi utang debitur.

Selain digunakan untuk proses pengajuan KPR, dokumen APHT juga bisa sobat bisa pakai untuk mengajukan pinjaman ke koperasi ataupun bank. Maka dari itu, pastikan Sobat mengurus dokumen APHT agar proses pengajuan KPR berjalan lancar.

Apabila keluarga sedang mencari rumah dengan budget terjangkau maka segera miliki rumah subsidi impian yang berlokasi strategis, dilalui kendaraan umum, view pegunungan yang asri segar dan harga murah terjangkau tanpa mengabaikan kualitas bahan serta bangunan.

Jangan lupa untuk kunjungi Grha SAE Sejahtera I perumahan subsidi berkualitas WAH, dengan harga terjangkau, tunggu apalagi segera klik disini.

Scroll to Top