Pahami Pengertian BPHTB Online, Tarif 2022, dan Cara Hitungnya

Pahami Pengertian BPHTB Online, Tarif 2022, dan Cara Hitungnya Saeland mountain view residence 2022

Halo Sobat Saeland, mari refresh kembali informasi seputar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya.

BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan. 

Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang.

Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, serta pemekaran usaha atau hadiah.

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari per orangan maupun developer. 

Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

Oleh karenanya, BPHTB erat kaitannya dengan tarif pajak yang berlaku. Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu Sobat Saeland  ketahui tentang BPHTB, yakni:

BPHTB Online

Cara Menghitung BPHTB

Tarif BPHTB

BPHTB Waris

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya.

Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak.

Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.

Namun, mengingat pada umumnya Hak Pengelolaan diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. 

Jadi, pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Subjek pajak yang wajib dikenakan BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sesuai aturan, tarif pajak yang ditetapkan sebesar 5%.

BPHTB Online

Saat akan mengurus BPHTB, jangan bayangkan Sobat harus repot mengurusnya langsung ke kantor pajak. Sebab, BPHTB bisa dibayarkan secara online. 

Hal ini untuk mencegah wajib pajak memanipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB, atau agar pajaknya lebih ringan.

Sobat bisa juga mencari daerah yang dituju dengan ketik ‘BPHTB Online [Nama Daerah]’ di situs pencarian online.

Untuk membayar BPHTB online, langkah pertama adalah unduh terlebih dahulu aplikasinya atau lihat di website aplikasi pemda. 

Setelah itu pilih menu SSDP-BPTB untuk melihat hasil rekaman BPHTB yang pernah dilakukan, misalnya untuk mengetahui statusnya sudah lunas atau belum.

Berikutnya, Sobat akan diminta memasukkan data wajib pajak dan objek pajak baru untuk menentukan besarnya pajak BPHTB.

Besarnya BPHTB ini tidak dapat dimanipulasi, karena langsung terintegrasi dengan data PBB.

Simulasi menghitung BPHTB 

Pak Adam membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi.

Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per meter persegi dan nilai bangunan Rp600.000 per meter persegi.

Lalu bagaimana cara menghitung BPHTB-nya?

Contoh lain, Mbak Lala membeli rumah dengan luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi.

Berdasarkan NJOPTKP harga tanah Rp1 juta dan nilai bangunan Rp800 ribu per meter persegi.

Harga tanah  200m2xRp1.000.000 = Rp200.000.000 

Harga bangunan 

100m2xRp800.000 = Rp80.000.000 

Jumlah harga pembelian rumah Rp280.000.000 

Nilai Tidak Kena Pajak Rp80.000.000 

Nilai untuk penghitungan BPHTB Rp200.000.000 

BPHTB yang harus dibayar 5%xRp 200.000.000 = Rp10.000.000 

Cara lainnya agar Sobat Saeland tidak repot menghitung BPHTB, Sobat Saeland bisa mengunduh aplikasi kalkulator BPHTP di smartphone.

Aplikasi ini juga bisa untuk menghitung BPHTB rumah dari warisan dan hibah.

Tarif BPHTB

Menurut Perda No.18 Tahun 2010 Pasal 7 (1), besarnya pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan NJOP setelah dikurangi NPOPTKP.

Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau

0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Semoga artikel tentang BPHTB Online, Tarif 2022, dan Cara Hitungnya bermanfaat dan bisa di sharing ke grup whatsApp keluarga tercinta. 

Bagi Sobat yang sedang mencari rumah impian untuk ber-investasi secara cerdas & bijaksana silahkan kunjungi www.saeland.id/proyek-kami/saeland-mountain-view-residence/ Segera wujudkan rencana investasi di perumahan Saeland Mountain View Residence rumah 2 lantai berkonsep “Mountain View”.

Scroll to Top