Perbedaan SHGB dan SHM

Saeland property pahami perbedaan SHGB dan SHM 2022

Dalam pertimbangan membeli rumah, bukan hanya kondisi rumah saja yang penting. Namun, Sobat juga harus mengenali status rumah yang akan dibeli supaya tidak merugi di kemudian hari. Kali ini Saeland bakalan membahas perbedaan SHGB & SHM baca artikelnya sampai selesai ya Sobat.

Ketika akan membeli rumah, kita sering mendengar tentang Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)  dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHGB merupakan sertifikat yang diberikan oleh  pemerintah untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimuml 20 tahun.

Sedangkan SHM adalah sertifikat tertinggi atas hak sebuah tanah, pemilik lahan memiliki kekuasaan penuh dalam kurun waktu yang tak terbatas.

 Lalu apa sih perbedaan SHGB dan SHM? Yuk simak penjelasan berikut supaya Sobat tidak bingung lagi.

Sertifikat Hak Milik

Seseorang yang memiliki SHM memiliki kuasa penuh atas tanah dan bangunan. SHM memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain atas kepemilikannya.

Oleh karena itu, bangunan atau tanah dengan SHM lebih mudah dipindahtangankan sebagai warisan atau diperjual belikan.

Sertifikat Hak Milik memiliki kelebihan yaitu dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Selain itu, sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan atau agunan.

Hanya warga negara Indonesia yang boleh memakainya, ada pula orang asing yang boleh hanya yang berkedudukan di Indonesia. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan

Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan ini hanya diberi kuasa atau hak untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain di lahan atau tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu.

Dengan sertifikat HGB ini, Sobat tidak bisa bebas dengan penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan perizinan.

Selain itu Hak ini hanya dapat digunakan oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indoneia, sedangkan untuk orang asing tidak bisa. 

Kelebihan dari Sertifikat HGB ini adalah dana yang dikeluarkan lebih kecil dibandingkan membeli properti dengan SHM. Peluang usaha lebih terbuka. Properti berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.

Itulah perbedaan SHM dan SHGB yang telah dikupas diatas. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dapat membantu Sobat memutuskan sertifikat mana yang akan dipilih untuk properti milik Sobat.

Kedua Sertifikat tersebut sama-sama penting, sehingga pertimbangkan secara matang sebelum membeli ya, Sobat.

Dapatkan informasi menarik dan bermanfaat lainnya di https://www.saeland.id/blog/ 

Scroll to Top